Metroterkini.com - Tim Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Muda Indonesia [LSM Basmi] Riau melaporkan dugaan penyelewengan anggaran dana desa [ADD] Kabupaten Bengkalis tahun 2017.
Tentang laporan tersebut dikatakan Tim Investigasi DPD LSM Basmi Riau, Arianto kepada media ini di Kejari Bengkalis, Rabu [11/11/20] siang.
Menurut Arianto, sebelum dilaporkan, pihaknya sudah mengkonfirmasi kepada pihak-pihak terkait di Pemerintahan Kabupaten Bengkalis termasuk ke para kepala desa.
"Sebelumnya saya sudah mengkonfirmasi ke dinas terkait, bahkan ke Pj Bupati pun sudah saya sampaikan. Tapi tidak ada tanggapan yang positif," kata Arianto.
Lebih jauh Arianto menjelaskan, dugaan penyimpangan ADD tahun 2017 bisa ditelusuri melalui Peraturan Bupati Nomor 98 Tahun 2017, itu menjelaskan total jumlah penerimaan anggaran dana desa Rp 243.944.239.077. Namun, yang disalurkan Rp 173.558.009.066,-. Dengan demikian tunda bayar Rp 65.385.230.012,-.
Untuk melunasi tunda bayar tahun 2017, dilakukan negosiasi yang ditanda tangani Asisten Administrasi Umum, Ir. H.T. Ilyas, MM, Sekda Bengkalis. H. Bustami, HY, SH, MM, Narno dari Gapeknas dan Anto Rajaguguk dari Aspek indo.
Dalam surat pernyataan itu disebutkan, tunda bayar 2017 akan dibayarkan triwulan 1 tahun 2018. Namun, menurut Arianto, sampai saat ini masih belum dibayarkan.
Untuk itu, pihaknya meminta Kejaksaan Negeri Bengkalis mengusut tuntas laporan yang dibuatnya.
"Kami dari LSM Basmi meminta pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk mengunsut tuntas apa yang kami laporkan. Jika, tak terbukti dipulikasikan dan jika terbukti juga harus dipublis, biar ada efek jerah," kata lelaki berbadan tegap itu.
Selain, tunda bayar anggara dana desa, Arianto juga melaporkan beberapa lembaga penerima hibah APBD. Namun, Arianto masih henggan membebar lembaga penerima hibah tersebut.
"Untuk lembaga penerima dana hibah masih rahasia dong," ujarnya sembari tersenyum memperlihatkan laporan yang diterima staf PTSP Kejari Bengkalis, Devi Charisa. [Rudi]